Penyemprotan disinfektan di kabin pesawat/Net
Penyemprotan disinfektan di kabin pesawat/Net
KOMENTAR

ORGANISASI Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) merilis protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh industri penerbangan di tengah pandemik Covid-19.

Ada pun protokol kesehatan tersebut disusun oleh satuan tugas internasional yang dibentuk khusus oleh ICAO dengan bantuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA).

"Pedoman ini akan memfasilitasi konvergensi, saling pengakuan dan harmonisasi langkah-langkah terkait penerbangan Covid-19 di seluruh dunia," ujar perwakilan Prancis di dewan ICAO yang memimpin depat gugus tugas, Philippe Bertoux.

Menurut pernyataan ICAO yang dirilis pada Senin (1/6), pedoman tersebut adalah yang paling penting sejak langkah-langkah keamanan penerbangan usai serangan 11 September 2001 di AS.

Dilansir CNA, pedoman tersebut sudah diadopsi oleh komite eksekutif ICAO pada Senin malam sebegai kerangka kerja untuk memastikan keselamatan penumpang dan pekerja, baik di pesawat maupun bandara.

Di mana para calon penumpang sebelum terbang harus menunjukkan sertifikat kesehatan dan menjalani pemeriksaan suhu awal. Setelah itu, chek-in online harus diprioritaskan agar membatasi kontak fisik dan antrean. E-ticket dan dokumen lain yang tidak membutuhkan kontak langsung juga sangat disarankan.

"Ini akan menghilangkan atau sangat mengurangi kebutuhan untuk kontak dengan dokumen perjalanan antara staf dan penumpang," bunyi protokol tersebut.

Para penumpang juga sebisa mungkin membawa sedikit atau seringan mungkin barang. Koran hingga majalah juga tidak akan disediakan di dalam pesawat.

Sementara itu, penumpang juga harus menjaga jarak minimal 1 meter satu sama lain. Setiap orang di pesawat dan terminal harus mengenakan masker atau penutup wajah lainnya. Pergerakan penumpang juga dibatasi sedikit mungkin.

Nantinya, harus ada petugas di toilet kabin untuk mengatur agar tidak ada antean.

Para kru juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), termasuk masker dan sarung tangan.

Akses terminal akan terbatas. Penumpang yang memiliki disabilitas masih diperkenankan untuk diantar oleh kerabat dan personil bandara.

"Langkah-langkah ini akan memfasilitasi kembalinya perjalanan udara yang aman dan berkelanjutan," tekan Bertoux.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News