Pengemudi ojek online/Net
Pengemudi ojek online/Net
KOMENTAR

PERPANJANGAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang dilakukan Pemprov DKI membawa kabar gembira bagi pengemudi ojek.

Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan pengemudi ojek baik online maupun pangkalan diperbolehkan kembali mengangkut penumpang dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.

"Lalu, kendaraan non umum seperti ojek bisa operasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6/).

Sementara untuk transportasi umum lainnya juga sudah bisa beroperasi namun hanya dapat diisi dengan kapasitas 50 persen dari kondisi normal.

Dalam paparannya, Anies menyatakan pengemudi ojek akan diizinkan beroperasi per Senin (8/6) pekan depan. Namun, hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi Anies mengizinkan diisi penuh 100 persen dengan syarat penumpangnya masih berstatus satu keluarga.

Begitu pun untuk sepeda motor dibolehkan berboncengan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, ojek memang dilarang untuk beroperasi selama PSBB. Hal ini diatur dalam Permenkes 9/2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33/2020.

Reporter : Ahmad Alfian/RMOL.ID




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News