Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir bulan Juni ini. Namun berbeda dari sebelumnya, PSBB yang diberlakukan adalah PSBB transisi, yakni PSBB dengan sejumlah kelonggaran.

Agar tidak bingung dengan PSBB transisi yang diberlakukan di DKI Jakarta, berikut sejumlah protokol umum yang perlu diperhatikan, merujuk pada panduan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Protokol Umum Bepergian

a. Selalu pakai masker, utamakan jalan kaki dan naik sepeda, boleh naik kendaraan pribadi.

b. Kendaraan umum hanya diisi 50 persen dari kapasitasnya, misal angkot kapasitas 12 orang, hanya boleh diisi maksimal 6 orang.

c. Di tempat menunggu kendaraan (terminal, halte stasiun) jaga jarak 1 meter dan jangan berdesakkan

d. Kendaraan umum lain (ojek/mobil) boleh beroperasi dengan protokol Covid-19

2. Protokol Umum Pendidikan

a. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum bisa dilakukan.

b. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020 tetapi belum ditentukan apakah sudah boleh masuk sekolah atau belajar dari rumah.

3. Protokol Umum Di Rumah

a. Cuci tangan/mandi setiap pulang dari bepergian

b. Batasi tamu agar bisa jaga jarak aman di rumah

c. Jika Anda atau keluarga Anda sakit, pakai masker di rumah

3. Protokol Umum Di Tempat Kerja

a. Jumlah karyawan yang bekerja di kantor hanya 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lainnya bekerja dari rumah

b. Jam masuk karyawan juga dibagi setidaknya dua gelombang (minimal jeda 2 jam) agar tidak berdesakkan saat datang pulang dan istirahat di gedung tinggi.

Contoh, masuk kerja ukul 08.000 istirahat pukul .00, lalu 50 persen sisanta masuk kerja pukul 10.00, istirahat pukul 13.00.

4. Protokol Umum Aktivitas Sosial Dan Ekonomi

a. Jumlah peserta/pengunjung/pekerja/pemilik usaha harus kurang dari 50 persen dari kapasitas tempat atau ruang.

b. Selalu jaga jarak aman antar orang yaitu 1 meter.

c. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kerja/kegiatan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News