Ilustrasi gerbong kereta api/Net
Ilustrasi gerbong kereta api/Net
KOMENTAR

MULAI Jumat (12/6), PT KAI memutuskan untuk mengoperasikan kembali KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap. Pengoperasian kembali kereta api reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dan, Surat Edaran Ditjen ka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Berikut aturan barunya:

1. Tiket Dijual Online
Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access dan channel online mulai H-7 keberangkatan.

2. Pengaturan Duduk Penumpang
Khusus penumpang dengan usia di atas 50 tahun, tempat duduk tidak diberikan bersebelahan dengan penumpang lain.

3. Penggunaan Face Shield
Seluruh penumpang KA Jarak Jauh wajib menggunakan face shield atau pelindung wajah yang disediakan oleh PT KAI. Face shield dikenakan selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

4. Menunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR
Surat keterangan dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

5. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Gejala
Calon penumpang harus bebas influenza yang diketahui dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

7. Calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

8. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," kata Direktur Niaga KAI Makin Untuk Norhadi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News