Capetown kota muslim Afrika Selatan/Net
Capetown kota muslim Afrika Selatan/Net
KOMENTAR

UMAT Muslim di Afrika Selatan dikejutkan oleh sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri negara itu. Aaron Motsoaled mengatakan departemennya tidak bisa secara hukum mengakui pernikahan Muslim.

Kontroversi terjadi setelah menteri, Aaron Motsoaledi, mengatakan sertifikat kematian tidak dapat menunjukkan bahwa seseorang telah menikah kecuali pernikahan dianggap sah berdasarkan hukum Afrika Selatan.

Sejak 1994, di bawah pemerintahan Kongres Nasional Afrika, Afrika Selatan hanya mengakui pernikahan yang dilakukan dengan  adat Afrika. Pernikahan agama, termasuk pernikahan Muslim, dianggap tidak sah.

"Sebuah pernikahan yang dilakukan dengan tata cara Muslim sejauh ini tidak diakui di Afrika Selatan," kata Motsoaledi, menjawab pertanyaan parlemen tertulis oleh pemimpin partai Al Jama-ah, Ganief Hendricks, seperti dikutip dari  VOA, Jumat (12/6).

Hendricks mengajukan petisi kepada pemerintah untuk mengakui pernikahan Muslim, yang dikenal sebagai nikah . Dia mengatakan dirinya  termotivasi oleh kematian Muslim akibat Covid-19.

 "Ketika seorang pria Muslim meninggal karena Covid-19, maka semua janda yang telah menikah selama 40 tahun, mendapatkan sertifikat kematian yang menyatakan 'tidak pernah menikah'," kata Hendricks.

Hal itu telah mengejutkan begitu banyak wanita Muslim. Hingga saat ini tidak ada angka resmi tentang berapa banyak Muslim Afrika Selatan  meninggal karena Covid-19. Menurut peneliti Universitas Johns Hopkins, secara keseluruhan, Afrika Selatan telah melaporkan lebih dari 58.500 kasus, dan 1.210 kematian pada Kamis (11/6).

Penolakan pemerintah untuk mengakui pernikahan Muslim telah berdampak signifikan pada nasib perempuan dan anak-anak.

"Wanita Muslim memiliki hak bermartabat. Ketika anak-anak mereka lahir, anak-anak itu tidak sah jika mereka tidak menikah. Jika pasangan mereka meninggal, sertifikat kematian mereka mengatakan 'tidak pernah menikah'. Jadi, martabat mereka dirugikan dari buaian sampai ke liang kubur. Itu tidak bisa diterima di Afrika Selatan yang demokratis," kata Hendricks.

Pusat Hukum Wanita di Afrika Selatan telah berjuang untuk mengubah status pernikahan Muslim di negara itu.

 "Pengadilan tidak mengakui pernikahan mereka sehingga mereka dikenakan proses informal dan tidak ilegal apa pun yang dilakukan dalam hal agama untuk menangani pembagian harta dalam kasus perceraian," kata Charlene May, seorang pengacara di Pusat Hukum Wanita di Afrika Selatan.

Pada 2018, Pusat Hukum Wanita di Afrika Selatan memenangkan kasus di Pengadilan Tinggi Western Cape, yang memutuskan pemerintah harus melegalkan pernikahan Muslim dalam dua tahun.

Meskipun kemudian , negara menentang putusan itu, dan Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut.

May mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan intervensi.

 "Jika wanita muslim tidak dapat mengakses hak seperti wanita lain dalam pernikahan yang diakui secara hukum dapat mengakses, maka itu adalah bentuk diskriminasi. Dan kemudian negara memang memiliki kewajiban  untuk masuk ke ruang yang telah dibuat, dan negara memiliki kewajiban untuk membuat undang-undang," ujar May.

Saat ini Departemen Dalam Negeri sedang mengerjakan RUU pernikahan omnibus. Akan tetapi pemimpin partai, Hendricks, khawatir itu bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

"Kami tidak bisa menunggu empat tahun untuk melakukan partisipasi publik, penyusunan. Yang kami inginkan dalam tindakan itu adalah pernyataan bahwa  pernikahan Muslim adalah pernikahan yang sah " kata Hendricks.

Siya Khoza mewakili menteri dalam negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembahasan mengenai kebijakan pernikahan baru yang lebih modern terus mengalami kemajuan.

Pemerintah berharap undang-undang ini akan selesai pada bulan Maret mendatang, menurut Khoza.




Indonesia Raih “Best Tourism Villages 2024" UN Tourism untuk Desa Wisata dengan Sertifikat Berkelanjutan

Sebelumnya

Konten Pornografi Anak Kian Marak, Kementerian PPPA Dorong Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Digital

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News