KEPUTUSAN Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran 2020-2021 hanya untuk sekolah yang dinyatakan berada di zona hijau virus corona atau Covid-19.
Untuk dinyatakan sebagai zona hijau, ada sejumlah kriteria didalamnya. Hal ini dirancang dan disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
"Ada persyaratan yang disetujui epidemiolog, pengamat dan kemenkes untuk menentukan zona hijau, ada 15 kriteria," ujar Doni dalam video conference, Senin (15/6).
Berikut 15 kriteria yang perlu dipenuhi suatu wilayah agar bisa disebut zona hijau atas
zona aman penyebaran virus corona.
1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak kasus.
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
3. Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
4. Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
7. jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
9. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
10. Angka kematian per 100.000 penduduk.
11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.
12. Positivity rate lebih kecil dari 5 persen.
13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19.
14. Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP dan pasien positif Covid-19.
15. Rt angka reproduksi efektif lebih kecil dari 1 (sebagai indikator triangulasi).
KOMENTAR ANDA