Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BERITA bohong atau hoax adalah informasi yang tidak benar namun disebarluaskan dengan cara dan tujuan agar masyarakat mempercayai kebenarannya. Di era serba digital seperti saat ini, ketika arus informasi melaju sangat deras melalui berbagai media, baik daring maupun kurung offline, patut diawasi dan diwaspadai. Karena menyerap mentah-mentah berita bohong akan berdampak buruk terhadap kesehatan pikiran.

Menurut Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, SIKom, M.Mass.Comm, PhD, keluarga adalah kunci utama dalam menangkal berita bohong tersebut. Terlebih, fungsi dan tugas KPI hanya mengatur lembaga, bukan personalita.

"Di sini harus ada self regulation. Masing-masing pribadi harus bisa melihat apakah berita yang didapat itu benar atau tidak. Saring dulu sebelum men-sharenya ke grup WA atau ke media sosial lain. Jika ragu akan kebenaran berita itu, lebih baik jangan disebarluaskan," kata Yuliandre saat menjadi pembicara di acara Muslimah Creative Streaming Festival Volume 2: Lindungi Keluarga Dari Hoax di Era Digital, yang ditayangkan secara live di channel YouTube Scarf Media, Sabtu (27/6).

Saat ini, KPI sudah melakukan berbagai tugas menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar, membantu pengaturan infrastruktur penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga, serta menampung, meneliti, menindaklanjuti aduan, dan sanggahan penyelenggaraan penyiaran.

"Di televisi, kami juga sudah menerapkan segmentasi usia. Jadi, tugas para orangtua untuk memberikan pendampingan yang benar. Atur jadwal tontonan anak-anak, jangan sampai mereka melihat, menyaksikan, dan menonton apa yang tidak seharusnya ditonton," tegas pria kelahiran Jakarta, 21 Juli 1980 itu.

Sementara untuk sosial media, menurut dia, belum ada kewenangan penuh dari KPI untuk melakukan pengawasan. Sebab, media sosial itu menyangkut pribadi, bukan sebuah lembaga.

"Kami bisa melakukan tuntutan kepada lembaga yang menyiarkan tayangan-tayangan yang tidak pantas, yang termasuk hoax, atau mengancam penonton. Sementara untuk media sosial, ada lembaga hukum seperti kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

 




Bank Mega Syariah Salurkan Rp170 Miliar untuk Pengadaan Trainset KRL oleh INKA

Sebelumnya

Milad ke-12 Komunitas Jurnalis Berhijab: Hadirkan "KJB Goes to Campus" yang Menginspirasi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel C&E