PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak main-main dalam upaya menjaga lingkungan serta mengurangi sampah plastik.
Awal bulan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko, pasar, maupun pusat perbelanjaan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalan, dan Pasar Rakyat.
Keputusan itu akan efektif berlaku per 1 Juli mendatang, alias tiga hari lagi.
Mengutip RMOL Jakarta, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang mereka kelola untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Selain itu, dalam keputusan yang sama ditekankan pula bahwa pelaku usaha di lokasi-lokasi tersebut dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
KOMENTAR ANDA