Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

MENTERI Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim memutuskan, 13 Juli seluruh sekolah di Indonesia akan memasuki tahun ajaran baru. Ini artinya, minggu depan proses belajar mengajar akan dimulai.

Menanggapi hal ini, sejumlah sekolah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, mulai menyebarkan angket. Para orangtua siswa diminta untuk mengisi angket yang diberi judul "Angket New Normal" tersebut.

Pengisian angket dimulai dengan menyebutkan nama orangtua siswa, nama siswa, dan di kelas berapa siswa belajar. Selanjutnya, orangtua siswa wajib menjawab sejumlah pertanyaan terkait kesiapan untuk tahun ajaran baru.

Pertama, apakah orangtua setuju jika di tahun ajaran baru pada situasi new normal anak-anak masuk sekolah? Di sini, orangtua diminta menyebutkan alasannya, baik pada jawaban setuju atau tidak setuju.

Kedua, jika tatap muka dilaksanakan sesuai permohonan orangtua, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan siswa, sekolah tidak menanggung risiko.

Selanjutnya, angket meminta orangtua siswa memilih sistem pembelajaran apa yang disarankan? Apakah daring (online), luring (offline), tatap muka, atau campuran ketiganya. Jika tidak dilakukan tatap muka, pertanyaan selanjutnya adalah mengenai kesiapan orangtua mendampingi anak selama proses pembelajaran dari rumah.

Dan terakhir, sekolah meminta saran Apa saja yang ingin disampaikan orangtua kepada sekolah tentang pembelajaran dari rumah.

Sebelumnya Menteri Nadiem juga memberikan beberapa syarat sekolah yang boleh melakukan tatap muka.

1. Kabupaten/kita harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.

"Jika salah satu saja tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tegas Nadiem.

Pembukaan sekolah tatap muka pun dilakukan bertahap, yaitu jenjang SMP ke atas.

Tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMK, SMAK, Paket Combo, SMP, MTs, Paket B.

Jika berhasil, dua bulan kemudian dilakukan tahap kedua untuk jenjang SD, MI, Paket A, dan SLB.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal. Juga dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News