KOMENTAR

PEMERINTAH telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli besok.  "Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," ujar Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa (28/7) malam.

Karenanya Idul Adha tahun ini bakal digelar di situasi pandemi Covid-19, Menag mengimbau supaya umat muslim patuh pada protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha.

Menag pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang aman Covid-19.

Dalam SE bernomor 18 tahun 2020 itu, disebutkan bahwa jemaah yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius. Jemaah juga harus menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter.

Kemudian, wajib bagi seluruh jemaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. Anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 pun diimbau tak mengikuti shalat Idul Adha.

Menag berharap isi dari surat edaran tersebut dipatuhi oleh seluruh umat muslim. "Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulisnya.

Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/ masjid/ ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protocol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan ;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9.  Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

·  Jemaah dalam kondisi sehat;

·  Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

·  Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

·  Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

·  Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

·  Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;

·  Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.




Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Sebelumnya

Konsultasi Publik “Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S)": Tantangan Menyelaraskan Idealisme dan Keberlanjutan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News