PANDEMIK membuat semua pertemuan akhirnya dilakukan secara virtual. Sekolah, rapat, ucapan selamat hari raya, sampai jual beli. Di Abu Dhabi ternyata banyak pernikahan yang juga dilakukan secara virtual. Bahkan, Menteri Pengembangan Masyarakat Hessa Buhumaid mengatakan pernikahan jarak jauh ini bisa menekan biaya dan menjadi jalan keluar selama masa pandemik.
Buhumaid mengatakan, layanan pernikahan dilakukan secara online -suatu keharusan karena adanya larangan pertemuan besar selama pandemik- dapat memberikan alternatif setelah pandemik menghantam seluruh ekonomi warga.
“Pernikahan virtual dilaksanakan dengan biaya paling murah, tetapi dengan tingkat sukacita yang sama; dan ini adalah kesempatan emas untuk menanamkan prinsip sosial baru untuk menghemat biaya pernikahan," kata Buhumaid saat rapat virtual bersama Dewan Nasional Federal, dikutip dari TN, Selasa (4/8).
Sehingga pasangan yang sudah waktunya menikah tetapi ragu karena terhalang biaya, juga khawatir karena adanya wabah, bisa memilih jalan keluar dengan melakukan pernikahan online.
Buhumaid juga menyoroti banyaknya pernikahan yang tertunda adalah faktor kunci dalam penurunan jumlah kelahiran.
Pandemik sempat membuat shock warga yang telah menyusun rencana pernikahan dan akhirnya dengan sedih terpaksa membatalkan pernikahan mereka. Menurut Buhumaid, kini mereka bisa memilih alternatif ini dan kerabat juga teman-temannya bisa ikut menyaksikan ijab kabul mereka yang dilakukan virtual.
“Setelah wabah virus corona berlalu dan ketika semuanya kembali normal, kami berharap untuk bisa kembali menyelenggarakan pernikahan dan acara-acara yang menyenangkan, tetapi yang lebih penting untuk belajar memotong biaya dan tidak membesar-besarkan hal-hal [mewah] yang menjadi salah satu alasan banyak pernikahan tertunda,” katanya, sambil mengatakan pernikahan online menjadi peluang untuk memulai kehidupan pernikahan 'tanpa hutang.
Menteri Negara Urusan Pemuda, Shamma Al Mazrui, juga meminta calon pengantin untuk mengendalikan pengeluaran pada hari besar mereka.
"Kami akan melalui fase baru dalam kehidupan kami yang telah mendorong kami untuk mengatur ulang prioritas kami, untuk memprioritaskan kebutuhan dibandingkan kemewahan," katanya dalam sebuah posting di akun Instagram-nya.
“Kehidupan kita setelah Covid-19 akan mengalami praktik baru, jadi misalnya, selama periode ini kita dapat belajar untuk membuat pernikahan lebih mudah, mengapa tidak dilakukan juga untuk ke depannya? Kita bisa menciptakan generasi yang tahu cara membelanjakan uang dengan bijaksana dan mengelola hidup mereka lebih baik?" kata Mazrui.
Pada April 2020 lalu, Kementerian Kehakiman UEA telah meluncurkan layanan pernikahan online untuk memudahkan pasangan yang akan menikah.
Calon pengantin bisa masuk ke situs web untuk menyerahkan dokumen mereka dan memilih ulama pilihan mereka. Setelah dokumen disetujui, tanggal ditetapkan untuk upacara online, dilakukan melalui tautan video.
Setelah layanan, para ulama meminta tanda tangan digital pasangan sebelum mengeluarkan surat pernikahan.
Pejabat kemudian mengajukan semua dokumen yang diperlukan ke pengadilan untuk mencatat pernikahan tersebut.
Layanan baru ini hadir sebagai jalan keluar yang diperkenalkan untuk membantu warga selama pandemik. Apalagi beberapa wilayah diberlakukan penutupan perbatasan yang membuat warga tidak bisa saling datang berkunjung.
Pihak berwenang di negara itu telah mengeluarkan perintah 'Tetap di Rumah' yang tersebar luas sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Mengutip Republika, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya mengatakan yang dimaksud dengan ijab kabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan kabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu, bukan tempat.
Menurut Majelis Tarjih, para ulama imam mazhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan kabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan. Misalnya ijab dan kabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami.
Jika akad ijab dan kabul melalui surat, calon suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi, lalu segera mengucapkan kabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majelis.
KOMENTAR ANDA