PENGADILAN Selandia Baru menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku teror di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru (Kamis, 27/8).
Dia adalah Brenton Tarrant, seorang pria berkewarganegaraan Australia berusia 29 tahun. Dia mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan 51 orang di dua masjid di Christchurch pada Maret tahun lalu. Kejinya, dia menyiarkan secara langsung serangan yang dia lakukan itu di sosial media.
Dalam pengadilan yang sama, dia juga mengakui percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya di lokasi tersebut serta satu tuduhan terorisme.
Hakim menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tarrant tidak manusia dan tidak menunjukkan belas kasihan.
Karena itulah pengadilan memutuskan untuk menghukum Tarrant seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Hukuman tanpa pembebasan bersyarat berarti pelaku tidak akan diberi kesempatan untuk meninggalkan penjara setelah menjalani hanya sebagian dari hukuman total yang dijatuhkan.
Dengan demikian, dia merupakan orang pertama dalam sejarah Selandia Baru yang menerima hukuman semacam itu.
Hukuman Tarrant juga menandai hukuman terorisme pertama dalam sejarah negara tersebut.
"Kejahatan Anda begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman," kata Hakim Cameron Mander di pengadilan Christchurch, pada Kamis (27/8), seperti dikabarkan BBC.
Mander menekankan bahwa hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat hanya diberlakukan untuk pembunuhan terburuk. Diketahui bahwa Selandia Baru tidak menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari sistem peradilannya, sehingga hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat merupakan hukuman terburuk yang bisa diterima oleh narapidana.
Menanggapi putusan pengadilan itu, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memastikan bahwa mulai saat ini, tidak akan ada lagi "panggung" bagi Tarrant
"Kami tidak punya alasan untuk memikirkannya, untuk melihat dia atau mendengar kabar darinya lagi," kata Ardern.
"Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris," katanya.
Ardern merupakan sosok pemimpin yang sangat geram dan marah atas teror tersebut. Setelah serangan masjid itu, Selandia Baru menerapkan undang-undang senjata yang lebih ketat.
KOMENTAR ANDA