UEA memberlakukan aturan yang ketat mengenai protokol kesehatan Covid-19/Net
UEA memberlakukan aturan yang ketat mengenai protokol kesehatan Covid-19/Net
KOMENTAR

MENGIKAT janji suci pernikahan di tengah pandemik virus corona atau Covid-19 bukan merupakan kesalahan. Namun jika mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas setempat, itu merupakan suatu kesalahan.

Hal itulah yang terjadi di Uni Emirat Arab awal pekan ini. Sebanyak tiga orang, termasuk mempelai pria, dirujuk ke Penuntutan Darurat, Krisis, dan Bencana UEA karena mengadakan pesta pernikahan di rumah mereka dan mengabaikan tindakan pencegahan Covid-19.

Dikabarkan Al Arabiya (Jumat, 11/9), merujuk pada keterangan yang dirilis kepolisian Abu Dhabi, pengantin pria, ayahnya, dan ayah pengantin wanita semuanya dirujuk ke lembaga tersebut tindakan hukum akan diambil terhadap mereka.

Mereka terancam didenda hingga hingga 10 ribu dirham UEA atau setara dengan lebih dari Rp 40 juta. Sementara tamu yang hadir harus membayar denda hingga 5.000 dirham UEA.

UEA kerap mendorong penduduknya untuk mengambil tindakan penanggulangan virus corona secara serius karena terjadi peningkatan pesat kasus infeksi Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.

Juru bicara Pemerintah UEA Dr. Farida al-Hosani menjelaskan bahwa 88 persen dari kasus Covid-19 yang dilaporkan di negara itu dalam waktu dua minggu terakhir disebabkan oleh individu yang gagal mematuhi protokol jarak sosial dan tindakan pencegahan.

Termasuk di dalamnya adalah individu yang menghadiri pesta pernikahan, perayaan, pertemuan besar, dan pemakaman dan tidak mempertahankan praktik jarak sosial atau mengenakan masker.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News