MULAI besok, semua temuan kasus positif Covid-19 di Ibukota wajib menjalani isolasi di tempat-tempat yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkenaan dengan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9).
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah tangga," ujar Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9).
Di sisi lain, ia menyampaikan sara terima kasihnya kepada tim gugus tugas nasional Covid-19 dan pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan kepada DKI Jakarta.
Dukungan tersebut berupa fasilitas tempat isolasi di Wisma Atlet Kemayoran mau pun hotel dan penginapan, serta tempat-tempat lainnya yang ditunjuk oleh tim gugus.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," pungkas Anies.
Reporter : Ahmad Alfian/RMOL.ID
KOMENTAR ANDA