UPAYA menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19) di perkantoran terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah perkantoran pun telah ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Sampai dengan Senin kemarin (14/9), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sudah melakukan sidak di 64 perkantoran. Dari jumlah tersebut 8 kantor ditutup sementara.
"Per tanggal 14 September ada 64 perusahaan yang kami lakukan sidak," kata Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansyah, Selasa (15/9).
Delapan perkantoran yang ditutup sementara diklasifikasikan menjadi dua kelompok. Pertama, ditutup karena adanya kasus konfirmasi Covid-19. Kedua, ditutup karena tidak menerapkan protokol yang wajib diterapkan selama PSBB.
Untuk perkantoran yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 jumlahnya 5 kantor dan tersebar di tiga wilayah. Yaitu 3 kantor di Jakarta Barat, 1 kantor di Jakarta Timur, 1 kantor di Jakarta Selatan.
Sementara perkantoran yang ditutup karena melanggar protokol sebanyak tiga kantor. Yakni 1 kantor di Jakarta Pusat dan 2 kantor di Jakarta Barat.
Andri mengatakan, saat sidak belum ada denda yang dijatuhkan kepada perkantoran. Penutupan akibat melanggar protokol sebagai bentuk sanksi administratif.
Diketahui, per 14 September Pemprov DKI menarik rem darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Fokusnya ada pusat perkantoran agar tidak kembali bermunculan klaster baru.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, jika terdapat satu atau dua karyawan yang tertular Covid-19, maka aktivitas satu gedung perkantoran tersebut harus tutup selama 3 hari.
Reporter : Ahmad Alfian/RMOL.ID
KOMENTAR ANDA