KABAR gembira untuk para lansia dan penyandang disabilitas penerima dana kesejahteraan di DKI Jakarta. Pasalnya, penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah dapat mencairkan dana kesejahteraan triwulan 3 untuk bulan Juli, Agustus, September melalui ATM Bank DKI.
"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020," ujar Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9).
Saat ini, Dinsos Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan pembaruan data, sebab ada penerima kartu yang telah meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu.
Hingga saat ini, telah dilakukan pembersihan data terhadap 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ. Sebelum dilakukan pembersihan data, Dinas Sosial telah lebih dulu melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Taufiq turut mengimbau, masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut.
Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemprov DKI Jakarta.
Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jumlah dana yang diterima setiap lansia per bulan sebesar Rp 600 ribu, dan sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali.
Reporter : Ahmad Alfian/RMOL.ID
KOMENTAR ANDA