NAMA Irawati Hermawan sudah melanglangbuana di dunia hukum Indonesia, bahkan internasional. Ia adalah pengacara Indonesia yang pertama kali melakukan transaksi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur.
Berbagi pengalamannya di ZoomTalk Farah bertajuk "Wanita dan Manajemen Kegiatan di Tengah Pandemi" pada Rabu (23/9), Ira menceritakan tantangan menjadi seorang pengacara di bidang infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur yang kian berkembang di Indonesia semakin meningkatkan kebutuhan pendampingan hukum. Sehingga, Ira katakan, pengacara di bidang infrastruktur adalah hal yang baru di Indonesia.
"Infrastruktur itu kan melibatkan banyak sekali pihak, stakehorlders, kemudian juga nilai proyeknya besar, banyak juga dimensi seperti pembukaan lahan, pembangunan, tender, dan sebagainya. Jadi memang komplikasinya cukup," terang Ira.
Salah satu tantangan mendasar bagi seorang pengacara dalam menangani kasus infrastruktur, kata Ira, adalah regulasi.
Dalam beberapa proyek, kerangka regulasi sudah memadai sehingga proses dapat dilakukan dengan lebih mudah. Namun, ada juga beberapa kasus yang belum diwadahi oleh regulasi yang cukup.
"Tapi ada juga beberapa yang secara kerangka regulasi masih belum cukup. Jadi perlu ada penyesuaian. Dari segi waktu juga diperlukan tambahan," sambung Ketua Umum Ikatan Alumni UNPAD itu.
Selain regulasi, hal lain yang menjadi tantangan adalah proses pengadaan yang memerlukan banyak ahli, bukan hanya ahli hukum semata.
Infrastruktur sendiri, Ira jelaskan, proses pengadaan menggunakan tender. Kegiatan tersebut cukup rumit karena nilai proyek yang tinggi dan banyak dimensi.
"Proses dokumennya cukup komprehensif jadi perlu waktu perlu, banyak expertise," ungkapnya.
"Contoh untuk satu proyek itu tidak hanya diperlukan expertise hukum, tapi juga expertise teknis dan financial. Jadi banyak hal, banyak aspek yang perlu dikaji," tandasnya.
KOMENTAR ANDA