SEBUAH istilah yang popularitasnya melejit di masa pageblug Corona adalah imunitas yang bermakna daya tahan tubuh melawan penyakit. Di ranah hukum sebenarnya ada istilah yang sangat mirip imunitas, yaitu impunitas. Imunitas dan impunitas hanya beda satu huruf “p” saja, namun maknanya sertamerta beda jauh antara satu dengan lainnya.
Impunitas
Menurut KBBI, makna impunitas tidak terlalu menyeramkan sebab hanya bermakna sebagai keadaan tidak dapat dipidana, nirpidana. Lebih menyeramkan adalah makna impunitas menurut Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat ELSAM. Impunitas menurut ELSAM adalah sebuah fakta politik yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman atau ganti rugi kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Impunitas biasanya terjadi akibat penolakan atau kegagalan pemerintah mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada pelanggar hukum. Impunitas dapat juga berupa pemberian pengampunan dari maupun terhadap pejabat pemerintah. Tindakan seperti itu tidak selaras dengan hukum internasional tentang hak asasi manusia.
Statuta Roma
Tidak kalah seram adalah pengingatan oleh hukumkontemporer.blogpsot.com bahwa sebenarnya Pasal 28 Statuta Roma secara rinci sudah mengatur bahwa seorang atasan baik militer maupun sipil harus bertanggung jawab secara pidana ketika terjadi kejahatan dalam yurisdiksi yang dilakukan oleh anak buahnya.
Aturan yang telah ada sejak Piagam Nuremberg, Tokyo, Konvensi Jenewa 1949, ICTY, ICTR dan kemudian disempurnakan dalam Pasal 28 Statuta Roma, memiliki tujuan untuk dapat menghukum “the most responsible person” walaupun orang tersebut memiliki posisi sebagai pemegang kekuasaan yang seringkali sulit terjangkau hukum.
Pasal 28 Statuta Roma telah diadopsi dalam Pasal 42 Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, namun terdapat banyak kesalahan penerjemahan yang justru menjadi celah untuk dimanfaatkan demi membebaskan para atasan/komandan dari hukuman.
Secara umum impunitas dipahami sebagai “tindakan yang mengabaikan tindakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia” atau dalam kepustakaan umum diartikan sebagai “absence of punishment”.
Pada kenyataan, istilah impunity digunakan secara ekslusif dalam konteks hukum, untuk menandakan suatu proses di mana sejumlah individu luput dari berbagai bentuk penghukuman terhadap berbagai tindakan ilegal maupun kriminal yang pernah mereka lakukan. Kenyataan
Pada kenyataannya cukup banyak impunitas terjadi di berbagai pelosok persada Nusantara masa kini. Menteri Hukum dan HAM, DR. Yasonna Laoly serta mantan Ketua MK yang kini Menkopolhukam, Prof Mahfud MD dan para penegak keadilan yang masih memiliki nurani kemanusiaan banyak tahu mengenai kenyataan impunitas di Tanah Air Angkasa tercinta.
Banyak rakyat miskin dan masyarakat adat merasakan penderitaan akibat impunitas pihak-pihak tertentu yang leluasa melanggar hukum secara sempurna. Alih-alih menerima konsekuensi sanksi apalagi hukuman mereka yang merasa memiliki hak impunitas malah dibenarkan sebagai warga yang baik. Masih ada pihak-pihak maju tak gentar melaksanakan pelanggaran hukum secara sempurna, sebab merasa dirinya memiliki hak impunitas dengan alasan menunaikan tugas pembangunan demi negara, bangsa dan rakyat. Atau bahkan tanpa alasan sama sekali.
Segenap fakta itu mengungkap betapa impunitas tidak hanya terbatas sebagai sekedar teori di atas kertas saja namun benar-benar hadir sebagai tindakan nyata pada kenyataan kehidupan manusia.
Penulis adalah Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan
KOMENTAR ANDA