Penerbangan Internasional ke Saudi mulai dibuka kembali, jemaah umroh 2021 bisa berangkat/ Net
Penerbangan Internasional ke Saudi mulai dibuka kembali, jemaah umroh 2021 bisa berangkat/ Net
KOMENTAR

DI tengah pandemi Covid-19 yang semakin merebak dan sejumlah negara menutup penerbangan ke luar negeri, Pemerintah Arab Saudi justru mengumumkan pencabutan larangan perjalanan sementara.

Keputusan tersebut disambut baik semua pihak. Salah satunya Kepala Bidang Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (AMPHURI) Zaky Zakaria. Menurutnya, AMPHURI telah menjadwalkan keberangkatan perjalanan umroh pada 16 Januari 2021.

"Menyikapi pembukaan airport Saudi, AMPHURI sangat mengapresiasi kebijakan Arab Saudi. Berhubung Pemerintah Indonesia menutup penerbangan internasional terhitung 1-14 Januari 2031, maka kita jadwalkan penerbangan umroh pada tanggal 16 Januari," terang Zaky.

Penerbangan tersebut akan dimulai dari Surabaya. Dilanjutkan pada 18 Januari di Jakarta dengan menggunakan Citilink. Untuk jemaah yang akan berangkat adalah yang tertunda keberangkatannya akhir Desember lalu.

"Kemudian jemaah waiting list atau yang sudah mendaftar sebelum pandemi. Selain itu, jemaah baru yang sudah siap dengan regulasi dan ketentuan harga baru yang ditetapkan biro umroh dan Kementerian Agama," ujarnya lagi.

Pencabutan larangan perjalanan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dilakukan Minggu (3/1) kemarin. Melansir Arab News, sebelumnya pelarangan dilakukan Desember 2020, untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, perjalanan memasuki Arab Saudi melalui jalur darat, laut, dan udara akan dilanjutkan pada Minggu pukul 11.00 waktu setempat. Namun sejumlah pembatasan tetap diberlakukan, misalnya bagi pelancong yang bukan warga Arab Saudi, pelancong dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain yang telah mendeteksi varian baru Covid-19.

Pembatasannya, mereka harus meninggalkan negara-negara tersebut setidaknya 14 hari sebelum masuk Arab Saudi. Untuk warga Arab Saudi yang baru masuk dari negara dengan varian baru Covid-19 kasus kemanusiaan dan esensial, wajib karantina di rumah selama 14 hari.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News