ANGKA kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta yang terus melonjak, membuat Gubernur DKI Jakarta bertindak tegas. Penggunaan masker standar 3 lapis kini diatur dalam sebuah Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Pergub tersebut mengatur tentang standar masker bedah dan masker kain yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1). Begini bunyi aturannya:
1. Standar Masker Bedah
Ada 3 kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
• Bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98.
• Efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98.
• Resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.
2. Standar Masker Kain
Gubernur Anies Baswedan menetapkan setidaknya lima kriteria, sebagai berikut:
• Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
• Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala, sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
• Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
• Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
• Mampu menutupi area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Dalam Pasal 6 disebutkan, warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya, dapat dikenakan sanksi.
Terkait hal ini, sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.
KOMENTAR ANDA