Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BESOK, Rabu (13/1), program vaksinasi massal akan dilaksanakan sesuai jadwal, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) atas vaksin Sinovac.

Namun ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh disuntik vaksin.

Berikut daftarnya berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

1. Terkonfirmasi Covid-19.

2. Ibu hamil dan menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung, seperti jantung koroner dan gagal jantung.

8. Menderita penyakit autoimun sistemik seperti SLE Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan auto imun lainnya.

9. Menderita penyakit ginjal, seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

10. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipoteroid karena autoimun.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan menerima produk darah atau tranfusi.

14. Menderita penyakit diabetes melitus.

15. Menderita HIV

16. Tekanan darah lebih dari 140/90.

Syarat lain penerima vaksin adalah:

• Calon penerima vaksin sedang demam bersuhu tubuh lebih dari 37,5⁰ celcius, vaksinasi ditunda.

• Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK dan TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

• Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksin minimal setelah 2 minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Menurut Jubir Kemenkes, pemerintah masih melihat rekomendasi sasaran penerima vaksin bagi kelompok komorbid. Sementara pakar imunisasi menyarankan bagi kelompok komorbid untuk rutin mengonsumsi obat sebelum vaksinasi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News