Kabah/ Net
Kabah/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Arab Saudi sudah membuka diri untuk jamaah umroh sejak akhir tahun lalu. Saat ini, Pemerintah Arab Saudi memberikan syarat baru kepada para jamaah umroh asal Indonesia. Syarat baru tersebut terkait dengan kategori usia.

Kepala Bidang Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria Anshary menyampaikan, syarat umur bagi jamaah umroh WNI saat jnj adalah 18-60 tahun. Syarat ini memperlonggar rentang umur jamaah umroh WNI yang sebelumnya 18-50 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan, syarat umur bagi jamaah umroh khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," kata Zaky, Jumat (22/1).

Alasan pelonggaran usia ini adalah karena pendaftar umroh Indonesia sangat banyak yang berumur lebih dari 50 tahun.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Fachrul Razi, saat masih menjabat telah mengeluarkann keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

PLT Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Oman Fathurahman saat itu mengatakan, seluruh pihak harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 ini.

Berikut sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No 719/2020:

Persyaratan Jamaah

• Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50). (Peraturan ini saat ini diperlonggar oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi 18-60 tahun)
• Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
• Menandatangani pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
• Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/Swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi)

Protokol Kesehatan

• Seluruh layanan kepada jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan
• Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes
• Pelayanan kepada jamaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi
• Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku
• Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jamaah

Aturan Baru

1. Pendaftaran umroh dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin.

2. Pemerintah Arab Saudi lah yang mengeluarkan aplikasi tersebut untuk mendukung jalannya ibadah umroh di masa pandemi.

3. Prosesi umroh tidak boleh dijalankan lebih dari 3 jam.

4. Sebelum shalat di masjid registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News