Ketum Kadin Rosan Roeslani saat berbicara dalam webinar yang diselenggarakan oleh Alumnas/Repro
Ketum Kadin Rosan Roeslani saat berbicara dalam webinar yang diselenggarakan oleh Alumnas/Repro
KOMENTAR

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan pada tahun 2021 ini beberapa varian vaksin akan masuk ke Indonesia. Adapun jumlah dosisnya diperkirakan 55 juta dosis.

"Dalam vaksinasi gotong royong ini kita bisa menggunakan Sinopharm, Moderna, Sputnik, Johnson & Johnson. Yang sudah di-secure pemerintah dari Sinopharm dan Moderna 20,2 juta vaksin," kata Rosan dalam webinar yang digelar oleh ALUMNAS, Rabu malam (3/3).

Kemudian, sambung Rosan, pemerintah telah membahas bersama Sputnik asal Russia dan siap mengirim 35 juta vaksin sampai akhir tahun.

“Jadi ada sekitar 55 juta vaksin di 2021 ini," sambungnya.

Rosan menambahkan, vaksinator dalam program vaksinasi gotong royong juga harus didatangkan oleh pelaku usaha dan tidak mengandalkan pemerintah. Hal itu merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, untuk importasi vaksin dalam program vaksinasi gotong royong juga hanya dilakukan oleh Bio Farma. Namun Rosan mengatakan, kemungkinan pelaku usaha juga dapat mengimpor vaksin untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang.

Setidaknya sekitar 8.000 perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti program vaksinasi gotong royong. Rosan bilang, program ini akan mengakselerasi agenda pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity).

Dia berharap program vaksinasi gotong royong dapat bergulir pada April 2021. "Jadi pada awal April hopefully vaksin gotong royong bisa roll out. Semuanya tetap harus melakui proses BPOM EUA dan harus mendapatkan setifikasi halal dari MUI. Prioritas tentu akan untuk zona merah dan perusahaan yang padat karya," jelasnya.

Aturan vaksinasi mandiri atau gotong royong dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019, yang ditandatangani pada Rabu (24/2).

Pada pasal 3 tertulis, vaksinasi covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dalam melaksanakan vaksinasi covid-19 melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.

Penerima vaksin juga tidak akan dipungut bayaran. Itu tertulis pada butir 5, dimana karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut biaya.

Nantinya perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati yang ingin divaksin kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam pasal 6. Lalu laporan yang dimaksud paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Reporter : Idham Anhari/RMOL.ID




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News