SELANDIA BARU akan bersiap memberikan "cuti berkabung" bagi karyawan yang mengalami keguguran.
Langkah ini dimuat dalam RUU terbaru yang disetujui dengan suara bulat oleh para anggota parlemen pekan ini.
Dalam RUU itu dijelaskan bahwa karyawan yang mengalami keguguran akan berhak untuk mendapatkan cuti selama tiga hari setelah keguguran.
Salah seorang anggota parlemen dari Partai Buruh yang memerkenalkan RUU ini, Ginny Andersen, mengatakan bahwa hal tersebut akan membuat Selandia Baru menjadi negara kedua yang memberikan manfaat seperti itu, setelah India. Diketahui bahwa di negeri Bollywod, wanita yang mengalami keguguran, berhak untuk mendapatkan cuti selama enam minggu setelah keguguran.
"Saya hanya bisa berharap bahwa meskipun kami mungkin menjadi salah satu yang pertama, kami tidak akan menjadi salah satu dari yang terakhir, dan bahwa negara lain juga akan mulai membuat undang-undang untuk sistem cuti yang penuh kasih dan adil yang mengakui rasa sakit dan kesedihan yang datang dari keguguran dan lahir mati," ujarnya di hadapan parlemen.
Saat pembacaan RUU tersebut, Andersen mengakui banyak pengusaha yang pada praktiknya sudah memberikan cuti bagi karyawan yang mengalami keguguran. Meski begitu, dia menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut, sehingga karyawan yang keguguran terpaksa menggunakan cuti sakit mereka.
Lebih lanjut Andersen berharap bahwa RUU itu akan membantu menghilangkan stigma seputar keguguran.
"Saya berharap RUU ini akan membuat wanita merasa lebih nyaman tentang membicarakan keguguran dan bahwa mereka merasa nyaman menjangkau dukungan dan bantuan dalam kerugian fisik dan emosional yang sangat besar," kata Andersen, seperti dikabarkan BBC (Kamis, 25/3).
KOMENTAR ANDA