BELAKANGAN ini ramai diberitakan tentang masker medis palsu. Masker tersebut tidak berbeda dengan masker medis yang sebelumnya sudah beredar. Hanya saja, efektivitasnya menangkal droplet sangat diragukan.
PLT Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes RI Arianti Anaya, mengatakan, masyarakat diminta lebih teliti membeli dengan mengecek izin edar masker.
"Izin edar itu bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti mengutip dari Liputan6.com.
"Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Jadi harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya," jelas dia.
Rangkaian pengujian itu untuk memastikan masker mampu mencegah masuk ya droplet atau virus dan bakteri. Jika lulus pengujian maka dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
Saat ini, ada 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes. Dan Kemenkes telah melakukan penyitaan terhadap masker yang tidak memiliki izin edar namun diklaim sebagai masker medis.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, segera adukan. Kami punya jalur e-watch alkes di Halo Kemkes 1500567," demikian Ariani.
KOMENTAR ANDA