Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

MENYAMBUT datangnya bulan suci Ramadhan, Otoritas Dubai merilis sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh para jamaah pada Kamis (8/4) waktu setempat.

Di bawah pedoman baru yang merujuk pada kehati-hatian akan penyebaran virus corona, para jamaah wajib mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial di masjid, dan waktu sholat Isya dam tarawih dibatasi hanya 30 menit.

Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai (IACAD) mengatakan bahwa sholat dapat dilakukan di masjid asalkan jamaah terus mematuhi pedoman kehati-hatian.

Pedoman tersebut juga menyatakan bahwa jamaah yang shalat di masjid harus membawa sajadah sendiri.  

"Saat berada di masjid, jamaah harus benar-benar menghindari jabat tangan dan salam fisik lainnya yang melanggar protokol jarak fisik," bunyi aturan tersebut, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Kamis (8/4).

Jamaah juga harus menjaga jarak aman dari jamaah lainnya seperti berpedoman pada stiker lantai.

Dr. Hamad Al Sheikh Ahmed Al Shaibani, direktur jenderal IACAD, mengatakan memastikan kesehatan dan keselamatan komunitas adalah salah satu prioritas tertinggi departemen ini.

"Berkerumun di masjid atau sekitarnya sangat dilarang. Durasi sholat tetap sama seperti yang diumumkan sebelumnya. Namun, shalat Isya dan Tarawih dibatasi 30 menit (termasuk Azan dan Iqama). Masjid akan ditutup segera setelah shalat Tarawih selesai," ujarnya.

Al Shaibani mengatakan bahwa pedoman tersebut merupakan bagian dari tindakan untuk menahan penyebaran Covid-19

Pedoman terbaru juga mengatakan, ceramah dan seminar di masjid tetap ditangguhkan. Namun, jamaah memiliki pilihan untuk menghadiri ceramah secara virtual. Di masjid, jamaah juga disarankan untuk membaca Alquran melalui perangkat pintar, bukan memakai kitab suci fisik.

Al Shaibani mengatakan departemen akan mengevaluasi situasi sebelum membuat keputusan tentang Qiyam-ul-layl (sholat larut malam) yang dilakukan selama sepuluh hari terakhir Ramadhan. Komite Tertinggi akan memperbarui pedomannya dalam hal ini.

Buka puasa bersama di masjid juga tetap dilarang, juga dilarang mendirikan tenda donasi selama Ramadhan. Donasi harus disalurkan melalui organisasi amal terakreditasi di Dubai, tegas aturan baru itu.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News