Arab Saudi terus memperketat aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pelaksana ibadah umrah di bulan suci Ramadhan tahun ini/Net
Arab Saudi terus memperketat aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pelaksana ibadah umrah di bulan suci Ramadhan tahun ini/Net
KOMENTAR

ARAB SAUDI terus memperketat aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pelaksana ibadah umrah di bulan suci Ramadhan tahun ini, sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar.

Sumber Kementerian Dalam Negeri Kerajaan mengatakan mereka akan mengenakan denda senilai 2.666 dolar AS (10.000 riyal Saudi) kepada siapa pun yang ditemukan mencoba melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi.

"Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10.000 riyal, dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk berdoa tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal," kata Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri.

"Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal," lanjutnya.

Sumber tersebut meminta penduduk dan warga negara untuk mematuhi semua instruksi yang mewajibkan mereka yang ingin melakukan umrah atau sholat di tempat suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mendapatkan izin.

Mereka menekankan bahwa personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, titik pemeriksaan kendali keamanan, situs dan koridor yang mengarah ke daerah pusat di sekitar situs suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian telah menetapkan bahwa mereka yang ingin menerima izin harus telah melakukan dua dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna. Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Mekah menjadi 50.000 pelaksana Umrah dan 100.000 jamaah per hari selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang divaksinasi.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News