PANDEMI Covid-19 yang terjadi di era informasi digital memang melahirkan banyak tantangan di luar urusan medis dan sains.
Dikarenakan SARS-CoV-2 tergolong virus baru, banyak penelitian yang masih terus dilakukan dan disempurnakan terkait cara menaklukkannya. Berbagai dinamika tersebut melahirkan banyak sekali informasi yang beredar di masyarakat seputar Covid-19.
Karena itulah dibutuhkan kecermatan masyarakat untuk menemukan informasi yang tepat dari sumber terpercaya. Hal ini menjadi sangat urgen agar tidak termakan informasi menyesatkan yang sulit dibedakan dari informasi yang asli.
Imbauan untuk mewaspadai infodemi seputar pandemi Covid-19 ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Menurut Menkominfo, masyarakat harus bijak menggunakan media digital untuk membentengi diri dari infodemi di ruang informasi publik yang menyebar sangat cepat dan mudah.
Mengutip presidenri.go.id, infodemi adalah informasi berlebihan tentang Covid-19 yang disebarkan secara daring maupun luring yang dampaknya memperburuk kondisi pandemi.
World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa infodemi mencakup penyebaran informasi yang kurang tepat dan dapat memengaruhi kesehatan masyarakat secara fisik maupun mental sehingga meningkatkan stigma terhadap Covid-19.
Hingga akhir April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 1.556 berita hoaks terkait dan 177 berita hoaks terkait vaksin Covid-19 di media sosial maupun media digital.
Meski jumlah tersebut terlihat jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah penduduk Indonesia, kecepatan penyebaran informasi mampu memengaruhi banyak orang dalam hitungan menit. Terlebih lagi, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memilih dan memilah benar/ tidaknya informasi yang datang.
Menkominfo mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi seputar perkembangan terkini pandemi Covid-19 di sumber yang akurat dan terpercaya.
Untuk perkembangan pandemi di seluruh dunia, masyarakat bisa merujuk pada informasi yang dikeluarkan WHO atau UNICEF. Sedangkan untuk perkembangan di dalam negeri, Indonesia memiliki www.covid19.go.id yang dikelola KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) dan situs Kementerian Kesehatan, serta kementerian atau lembaga terkait yang menyertakan para ahli di bidang masing-masing.
Untuk memeriksa apakah sebuah informasi tergolong fakta atau hoaks, masyarakat bisa mengecek langsung tautan https://linktr.ee/covid19.go.id yang telah disediakan KPCPEN.
Di laman resmi kominfo.go.id, masyarakat juga dapat mengakses laporan isu hoaks melalui https://komin.fo/inihoaks untuk mengetahui disinformasi dan hoaks yang beredar.
Beberapa hoaks yang beredar masyarakat di antaranya adalah uji coba vaksin AstraZaneca pada anak yang menyebabkan kematian, vaksinasi saat menstruasi yang bisa menyebabkan imunitas perempuan menurun, serta penerima vaksin yang berisiko menularkan penyakit reproduksi.
Tidak hanya pemerintah yang gencar memberantas hoaks, masyarakat juga aktif melakukan pelurusan informasi.
Salah satunya adalah MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) sebagai organisasi masyarakat sipil anti hoaks yang berdiri sejak 19 November 2016. Kegiatan anti hoaks MAFINDO bisa diakses melalui www.mafindo.or.id dan https://turnbackhoax.id. MAFINDO memelopori banyak inisiatif anti hoaks termasuk edukasi literasi digital, kampanye publik tentang kesadaran terhadap hoaks, juga crowdsource hoax busting.
Dari berbagai pelurusan berita hoaks, diketahui bahwa ada media yang terkena hoaks dan ada pula media yang mengeluarkan hoaks. Dengan penyuntingan grafis yang disalahgunakan, misalnya memasukkan foto peristiwa berbeda atau peristiwa lama ke dalam narasi berita baru, masyarakat akan mudah tertipu jika tidak kritis menyikapi informasi yang masuk.
Terhadap maraknya hoaks, Tim AIS Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika terus mengindentifikasi dan menyusun klarifikasi agar informasi yang terlanjur beredar tidak menyesatkan lebih banyak orang, terutama yang tersebar di media sosial.
Kominfo bahkan telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menindak tegas pembuat dan penyebar hoaks pandemi Covid-19. Ancaman hukuman pidana dan sanksi berupa denda untuk produsen informasi dan penyebarnya tercantum dalam UU ITE pasal 27 dan 28.
KOMENTAR ANDA