LIANHUA Qingwen adalah obat tradisional China yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk pengobatan mandiri Covid-19.
Beberapa hari lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah mencabut rekomendasi penggunaan Lianhua Qingwen untuk penanganan Covid-19.
Edukator Covid-19 dr. Adam Prabata memberi penjelasan terkait alasan dibalik pencabutan rekomendasi tersebut melalui akun Instagram @adamprabata.
Agar diketahui, di Indonesia terdapat 2 jenis Linhua Qingwen yang beredar.
1. Linhua Qingwen yang memiliki izin edar adalah Linhua yang merupakan obat tradisional dengan nomor registrasi T1144348471 dan tidak digunakan untuk Covid-19.
2. Linhua Qingwen yang tidak memiliki izin edar adalah Linhua yang masuk ke Indonesia sebagai donasi untuk percepatan penanganan Covid-19. Linhua inilah yang dicabut rekomendasinya.
Harus diperhatikan, Linhua Qingwen yang dicabut rekomendasinya adalah Linhua yang tidak memiliki izin edar dan merupakan produk donasi percepatan penanganan Covid-19.
Alasan dicabutnya rekomendasi tersebut karena Linhua Qingwen belum terbukti bermanfaat untuk mengatasi Covid-19: tidak menurunkan angka kematian, tidak menahan laju keparahan, dan tidak mempercepat hasil swab menjadi negatif.
Ditambah lagi, ada kandungan terlarang Linhua Qingwen yang dianggap berbahaya yaitu Ephedra. Yaitu bahan yang dilarang digunakan pada obat tradisional karena dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem jantung, peredaran darah, serta saraf pusat.
Di akhir unggahannya, dr. Adam menulis kesimpulan bahwa Linhua Qingwen (tanpa izin edar dan produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19) dicabut rekomendasi penggunaannya untuk Covid-19 oleh BPOM, dengan alasan tidak terbukti efektif menghadapi Covid-19 dan mengandung bahan yang dilarang (Ephedra) untuk obat tradisional di Indonesia.
Keterangan tentang Linhua Qingwen juga sudah dimuat dalam situs resmi covid19.go.id. Dalam halaman hoax buster yang diunggah 28 Januari 2021, terdapat sanggahan terdapat informasi yang viral di media sosial tentang Linhua yang bisa memulihkan gejala ringan dan gejala sedang Covid-19, mengurangi perburukan Covid-19, dan menghambat replikasi virus corona secara signifikan.
Informasi tersebut tergolong informasi yang menyesatkan. Faktanya, BPOM menyetujui peredaran obat herbal Linhua Qingwen untuk meredakan panas dalam dan batuk, bukan untuk mengobati pasien Covid-19 atau sebagai obat yang dapat menyembuhkan Covid-19.
KOMENTAR ANDA