DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk remaja berusia 18 ke atas menggunakan vaksin AstraZeneca. Program pemberian vaksin AstraZeneca ini dimulai hari Rabu lalu (9/6).
Para penerima adalah warga yang memiliki KTP DKI Jakarta atau memiliki surat keterangan berdomisili di ibukota.
Menurut jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, syarat penerima vaksin AstraZeneca ini secara umum sama seperti yang direkomendasikan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI).
Dia mengingatkan, calon penerima vaksin Covid-19 yang memiliki riwayat kekentalan darah harus menunda vaksinasi. Sementara pengidap penyakit akut, demam, alergi berat, diminta untuk melakukan vaksinasi di rumah sakit.
Penerima vaksin adalah kelompok usia 18 tahun sampai lanjut usia. Penerima vaksin harus memiliki tekanan darah di bawah 180/110 mmHg.
Penyintas Covid-19 yang telah sembuh lebih dari tiga bulan dapat menerima vaksinasi.
Pengidap epilepsi atau ayan, bisa menerima vaksinasi jika dalam keadaan terkontrol. Penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur juga dapat menerima vaksinasi.
Vaksinasi bagi ibu hamil harus ditunda sampai melahirkan. Sementara jika calon penerima vaksin merencanakan kehamilan, hal itu dapat dilakukan setelah mendapatkan suntikan vaksin kedua.
Vaksinasi Covid-19 telah dinyatakan aman bagi ibu menyusui.
Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, belum diperbolehkan menerima vaksin.
Bagi mereka, vaksin baru dapat diberikan bila sudah berada dalam kondisi terkendali, yang dibuktikan dengan membawa surat keterangan layak dari dokter yang merawat.
Adapun penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
Calon penerima vaksin yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, harus mendapatkan vaksinasi pertama di rumah sakit.
Bila vaksinasi pertama juga diikuti reaksi alergi, vaksinasi kedua tidak dapat diberikan.
Penderita terapi kanker diwajibkan membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
Bagaimana dengan penderita penyakit autoimun sistemik? Bagi mereka, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
Untuk mereka yang menerima vaksinasi lain, vaksinasi Covid-19 harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
Bagi calon penerima vaksin Covid-19 biatan AstraZeneca kelompok lanjut usia, ada lima hal yang menentukan layak divaksinasi atau tidak.
Pertama, apakah mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga? Kedua, apakah sering mengalami kelelahan?
Ketiga, apakah memiliki paling sedikit lima dari sebelas penyakit berikut: diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongesif, stroke, ginjal, hipertensi, dan asma. Jika memiliki minimal empat di antaranya,vaksinasi tidak dapat diberikan.
Keempat, apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter? Dan kelima, apakah mengalami penurunan badan yang sangat drastis dalam satu tahun terakhir?
Penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda dan baru dapat diberikan setelah berkonsultasi dengan dokter yang merawat.
KOMENTAR ANDA