Ilustrasi suntik vaksin pada anak/ Net
Ilustrasi suntik vaksin pada anak/ Net
KOMENTAR

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat kepada vaksin Sinovac untuk anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.

Terkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah mewajibkan vaksinasi kepada seluruh anak usia 12-17 di DKI Jakarta. Vaksinasi anak dimulai Kamis (1/7) di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa ikhtiar kita untuk melindungi setiap anak bangsa selalu diberikan kemudahan oleh Allah Swt. Pada 1 Juli ini menandai babak baru, kita ingin anak-anak selamat, sehat, bisa bersekolah kembali, mampu meraih masa depan yang bisa lebih baik dari kita semua," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di lokasi vaksinasi.

Hadir dalam kegiatan ini Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangkoopsau I Marsekal Pertama TNI Tedi Rizalihadi, Kapok Sahli Koarmada I Laksma TNI Sumardi, Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana, dan Kadiskominfotik DKI Atika Nur Rahmania.

Anak-anak, lanjut Anies, adalah penerus bangsa yang wajib diselamatkan. Izin penggunaan darurat yang diberikan oleh BPOM adalah kesempatan baik untuk menyelamatkan generasi penerus ini.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini. Pemprov DKI harus bergerak cepat dan memanfaatkan momen awal Juli ini untuk memastikan keselamatan putra-putrinya. Bebaskan anak-anak dari wabah Covid-19 guna masa depan yang lebih baik," ujar Anies.

Orang nomor satu di Ibukota Jakarta ini meminta para orangtua untuk tidak ragu memberikan izin anak untuk divaksinasi Covid-19. Terlebih varian baru saat ini banyak menyerang anak usia 0 hingga 18 tahun dengan angka kematian yang cukup tinggi.

Di DKI Jakarta sendiri, dari 168 jumlah Variant of Concern (VoC) ada 55 anak di DKI Jakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka berada dalam rentang usia 0-18 tahun.

Terkait vaksinasi, Pemprof DKI mengeluarkan regulasi bahwa setiap anak usia 12-17 tahun yang hendak divaksin harap menunjukkan KIA atau KTP (bagi pelajar yang sudah memiliki).

Dan seperti teknis vaksinasi biasanya, anak-anak terlebih dulu akan diskrining oleh petugas kesehatan di lapangan, diberikan formulir pendaftaran, atau mendaftar secara daring lewat aplikasi JAKI.

"Jadi, ayo para orangtua untuk tidak ragu mendaftarkan anak-anaknya.  Mari kita sama-sama melindungi mereka dari wabah penyakit ini," demikian Anies.

 

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News