Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

USAI melalui berbagai ujiklinis dan pertimbangan, akhirnya lewat surat edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa ibu hamil aman dan boleh menerima vaksin Covid-19.

Mengingat mutasi varian Delta semakin cepat terjadi, dengan tingkat risiko penularan tinggi, maka ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang paling berisiko terkena infeksi virus Corona.

Menurut Ketua Umum Persatuan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) dr Ari Kusuma Januarto, mengutip data Kemkes, ada 2.179 ibu hamil meninggal dunia dan 18 persen diantaranya disebabkan oleh Covid-19.

"Ini artinya, ibu hamil itu cukup menyumbang terjadinya penambahan angka kematian ibu di Indonesia. Kita tahu, kematian ibu merupakan PR bersama dan program pemerintah untuk menurunkan angka kematiannya," kata dr Ari.

Karenanya, keputusan Kemkes untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil merupakan angin segar untuk mengurangi angka kematian ibu di Indonesia.

Untuk dapat menerima vaksin Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil, yaitu:

1. Usia kandungan yang dianjurkan adalah antara 13 sampai 33 minggu.

2. Tekanan darah harus di bawah 140/90 dan harus mendapat rujukan dari dokter kandungan.

3. Ibu hamil dengan gejala khas, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum vaksinasi.

4. Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol.

5. Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan, wajib mendapat izin dari dokter.

6. Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Efek samping pasca vaksinasi juga harus diwaspadai.

Jenis Vaksin yang Digunakan

Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Untuk itu, proses penapisan terhadap status kesehatan sasaran dilakukan lebih detil.

Untuk format skrining-nya telah disiapkan oleh Kemkes.

Sejauh ini, ada beberapa vaksin yang dinyatakan aman untuk ibu hamil. Yaitu Pfizer dan Moderna (platform mRNA) dan Sinovac.

Dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Proses Vaksinasi

Vaksinasi khusus ibu hamil diberikan melalui proses yang khusus pula. Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan dosis kedua diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Monitoring juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada efek samping pasca imunisasi atau tidak. Dan mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap kartu vaksinasi telah tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan. Atau, bisa melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Tak hanya itu, pemerintah akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News