Ilustrasi/ Foto: Tempo.co
Ilustrasi/ Foto: Tempo.co
KOMENTAR

MESKIPUN pemerintah tidak membuat keputusan tertulis mengenai sertifikat vaksin yang menjadi syarat untuk berkunjung ke suatu tempat, contohnya mall, atau untuk aktivitas lain, namun sejumlah kegiatan sudah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai "tiket masuk".

Sejumlah mall di ibukota, misalnya, sudah menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke dalam mall. Dan sertifikat vaksin ini juga menjadi syarat utama perjalanan ke luar kota.

Berikut 5 aktivitas di DKI Jakarta yang mensyaratkan sertifikat vaksin di dalamnya:

1. Naik transportasi umum
Siapa saja yang menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas, pastikan sudah memiliki sertifikat vaksin. Sebab, pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik wajib vaksinasi untuk menggunakan transportasi umum.

Kapasitas transportasi umum pun dibatasi, yaitu hanya 50 persen. Disertai dengan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

2. Masuk restoran dan warteg

Tempat umum lain yang mewajibkan sertifikat vaksin adalah restoran dan warteg. Pemilik dan pengunjung restoran/warteg, diwajibkan sudah menerima vaksin.

Waktu operasional warteg/restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 3 pengunjung. Dan untuk pengunjung yang ingin makan di tempat, dibatasi maksimal 20 menit.

Aturan ini juga berlaku untuk restoran yang ada di dalam gedung atau mall.

3. Kegiatan peribadatan
Selanjutnya, sertifikat vaksin juga diperlukan jika ingin melaksanakan ibadah di tempat peribadatan. Selama perpanjangan PPKM level 4, kegiatan peribadatan secara berjamaah dilarang.

Di sini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan petugas dan pengurus tempat ibadah sudah divaksinasi.

4. Sektor kegiatan sehari-hari
Aktivitas kegiatan sehari-hari juga diwajibkan memiliki sertifikat vaksin. Apa saja kegiatan sehari-hari itu? Misalkan ke pasar tradisional, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, apotek dan toko obat, serta salon dan pangkas rambut.

Tempat-tempat ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional dan pasar non kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00.

5. Hotel non karantina
Pemerintah memutuskan melakukan pelonggaran pembatasan di beberapa daerah. Jadi, sejumlah tempat umum termasuk hotel, diperbolehkan beroperasi kembali.

Kegiatan perhotelan yang bukan penanganan karantina Covid-19 diizinkan beroperasi dengan syarat seluruh karyawan telah divaksinasi. Syarat juga berlaku untuk para pengunjung yang ingin menginap.

Pembatasan juga berlaku di hotel, di mana petugas hotel yang bekerja dalam 1 shift hanya boleh setengah dari staf di bagian fasilitas produksi. Untuk layanan administrasi, hanya boleh ada 10 persen staf dalam 1 shift.

Aturan ini dikecualikan untuk warga yang masih dalam waktu tenggang 3 bulan pasca terinfeksi Covid-19. Juga bagi warga yang kontra indikasi vaksin dengan pemeriksaan medis, serta anak-anak di bawah 12 tahun.

Jadi, pastikan Anda udah divaksinasi, ya! Dan ingat, sudah divaksinasi bukan berarti kebal terhadap virus. Tetap terapkan protokol kesehatan ketat dan jaga kesehatan.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News