Kartu vaksin Covid-19/ Net
Kartu vaksin Covid-19/ Net
KOMENTAR

SETELAH tutup beberapa pekan, Jumat (20/8) ini Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum. Shalat Jumat akan digelar untuk pertama kali di masa perpanjangan PPKM.

Namun, jamaah yang akan mengikuti shalat Jumat di Masjid Istiqlal diwajibkan membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin. Dan guna menjaga protokol kesehatan, kapasitas masjid dibatasi hanya 25 persen.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah.

"Terutama yang nanti akan kami tanyakan ke jamaah yang akan masuk itu agar memperlihatkan sertifikat vaksin, ya. Kan bisa tuh, sudah ada di aplikasi PeduliLindungi. Itu nanti bisa dibuka di situ,, Bennet nggak sesuai dengan KTP nya. Atau biasanya orang yang suka bepergian cetak kartunya. Nah, tinggal tunjukin saja," kata Abu Hurairah.

Syarat lainnya adalah tetap memakai masker selama di dalam masjid, tidak bersalaman, dan segera meninggalkan masjid selesai ibadah dilaksanakan.

"Pertama, ini dibuka untuk pelayanan ibadah, pelayanan wisata itu belum dibuka. Kami masih menunggu arahan lagi. Karena wisata belum dibuka, maka untuk Jumat ini ya khusus untuk beribadah saja dibukanya," tegas Abu.

Kartu vaksin atau sertifikat vaksin kini memang menjadi prioritas yang harus diperlihatkan masyarakat yang ingin mengunjungi sejumlah tempat di Ibukota. Sebut saja mall, tempat ibadah, kendaraan umum, dan tempat-tempat terbuka lainnya.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News