Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

TINGGINYA angka penularan Covid-19 yang disebabkan virus varian Delta selama dua bulan terakhir membuat pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak awal Juli 2021.

Namun melihat berbagai indikator yang dicapai, salah satunya adalah turunnya BOR (bed occupancy rate) di RS, maka level PPKM di banyak wilayah sudah turun, antara level 3 sampai level 1.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI (25/8/21) menegaskan semua sekolah diperkenankan mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Mendikbudristek mengimbau masyarakat untuk mendesak pemerintah setempat jika belum ada instruksi PTM.

Ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan:

Pertama, PTM terbatas boleh dilaksanakan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 sampai level 3.

Kedua, vaksinasi Covid-19 bukan indikator utama PTM terbatas. Namun, sekolah di wilayah PPKM level 1 – level 3, terutama di kota-kota besar, wajib memberi opsi tatap muka, yaitu sekolah yang para gurunya sudah dua kali divaksinasi.

Dimulainya PTM terbatas tidak harus menunggu selesainya program vaksinasi untuk anak usia 12 – 17 tahun. Survei KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tentang Persepsi Peserta Didik Terkait Vaksinasi Anak Usia 12 – 17 Tahun (15/8/21) menunjukkan 64,1% anak belum divaksinasi dan baru 35,9% yang sudah divaksinasi. Artinya, vaksinasi anak belum merata.

Selama ini diketahui bahwa cakupan vaksinasi di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya terbilang tinggi. Dengan demikian, sekolah-sekolah sudah bisa bersiap untuk PTM terbatas.

Ketiga, sekolah yang menggelar PTM terbatas harus siap dengan sarana dan prasarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan. Termasuk sarana kebersihan dan sanitasi, penyediaan hand sanitizer, area wajib masker, ventilasi yang memadai, juga akses ke fasilitas kesehatan, pembentukan satgas penanganan Covid-19 di sekolah, dan penyediaan data peserta didik yang tidak boleh mengikuti PTM. Syarat dan ketentuan yang ditetapkan sesuai yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.

Keempat, PTM terbatas dilaksanakan dengan memperhatikan kapasitas maksimal 50% dari jumlah peserta didik. Adapun pengecualian diberikan untuk:
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62- 100% dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di setiap kelas.
b. PAUD maksimal 33% dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di setiap kelas.
Mendikbudristek juga menekankan bahwa sekolah tanpa akses internet dan tanpa akses komunikasi yang berada di daerah tertinggal, terpencil, atau terluar juga bisa menggelar PTM. "Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan PTM terbatas," ujar Menteri Nadiem.

Vaksin yang sudah diberikan kepada guru, tenaga pendidikan, peserta didik, serta orangtua peserta didik menjadi diharapkan bisa menciptakan rasa aman untuk memulai PTM terbatas.

Sebanyak 65 wilayah dengan level 1 – level 3 PPKM yang diizinkan menggelar PTM terbatas berada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan DIY Yogyakarta dan Bali saat ini masih berada pada level 4 PPKM Darurat.

Berikut ini lima alasan Menteri Nadiem bersikeras membuka opsi PTM terbatas :
1. Learning loss yang semakin besar mengingat hampir 2 tahun peserta didik menjalani PJJ yang dinilai jauh dari efektif.
2. Kondisi psikologis anak yang sudah kritis.
3. Menurunnya pencapaian belajar.
4. Banyak anak putus sekolah.
5. Maraknya KDRT menimpa anak di rumah.

 

 

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News