Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH mulai melonggarkan pembatasan sosial. Sejumlah aktivitas perkantoran, baik di dalam kota maupun antar kota bagi wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, kembali normal.

Perjalanan ke luar daerah menggunakan moda transportasi juga dipersilahkan. Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penumpang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan agar bisa bepergian dengan angkutan umum, salah satunya pesawat terbang. Yaitu:

1. Wajib Vaksinasi

Aturan ini tercantum dalam Inmendagri No 42/2021. Disebutkan bahwa penumpang yang menggunakan pesawat udara setidaknya sudah mendapat dosis vaksin pertama.

2. Wajib Melampirkan Tes PCR
 
Tidak hanya melampirkan hasil vaksinasi, penumpang juga wajib melampirkan hasil tes PCR. Hasil tersebut juga disesuaikan dengan jumlah dosis vaksin yang telah diterima.

Vaksin dosis 1: penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Vaksin dosis 2: penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen pada H-1 sebelum keberangkatan.

Peraturan ini berlaku untuk:
• Kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa-Balj dengan hasil tes negatif PCR H-2.

• Kedatangan atau keberangkatan antarb daerah di dalam Jawa-Bali.

Selain 2 aturan di atas, penumpang juga diwajibkan mengikuti peraturan kesehatan yang ketat, wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Persyaratan tambahan adalah perjalanan hanya boleh dilakukan oleh usia 12 ke atas. Dan semua dokumen persyaratan penerbangan wajib divalidasi melalui aplikasi PeduliLindungi di check point'yang telah disediakan pihak bandara.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News