BEBERAPA waktu lalu ramai diberitakan, Pfizer-BioNTech berencana mengajukan izin untuk penggunaan vaksin berbasis mRNA mereka pada anak-anak dengan rentang usia 5-11 tahun di Amerika Serikat, Eropa, dan tempat lain.
Dilansir dari Reuters, pihak Pfizer-BioNTech mengatakan, vaksin dua dosis mereka menghasilkan respons kekebalan pada anak usia 5 tahun hingga 11 tahun. Respon imun yang terbentuk dari vaksin Pfizer pada anak usia tersebut juga sebelumnya tampak saat diujikan pada anak usia remaja, dari 16 tahun hingga 25 tahun.
Bahkan, menurut perusahaan ini, profil keamanan vaksin Pfizer untuk anak juga umumnya sebanding dengan kelompok usia yang lebih tua.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pemerintah Indonesia jutsru sebaliknya. Pemerintah belum memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer untuk anak berusia di bawah 12 tahun. Hal tersebut mengacu pada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito itu merespon hasil uji klinis fase II/III oleh Pfizer-BioNTech yang menunjukkan vaksin Pfizer aman bagi anak usia 5-11 tahun.
“Sejauh ini Pemerintah Indonesia masih mengacu pada EUA vaksin Pfizer yang dikeluarkan oleh Badan POM sejak tanggal 15 Juli," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/9/2021).
Berdasarkan EUA yang diterbitkan BPOM, kata Wiku, vaksin Pfizer baru boleh diberikan kepada anak usia 12-15 tahun dan usia 16 tahun ke atas.
"Vaksin Pfizer layak diberikan kepada anak-anak usia 12 sampai dengan 15 tahun dan orang di atas umur 16 tahun," tuturnya.
Wiku menegaskan, pemerintah akan mengumumkan jika ada perubahan kriteria penerima vaksin Pfizer, menyusul hasil uji klinis fase II/III oleh Pfizer-BioNTech.
"Jika terjadi perubahan kriteria penerima vaksinasi maka pemerintah akan segera memberikan informasi secara aktual kepada publik," kata dia.
KOMENTAR ANDA