KOMENTAR

SAAT ini sertfikat vaksinasi hampir menjadi benda wajib yang harus dibawa saat akan bepergian ke tempat umum. Sertifikat ini sendiri sebagai penanda kalau oemiliknya telah melakukan vaksinasi minimal tahap 1. 

Kalau diawal, dulu banyak masyarakat berbondong-bondong mencetak sertifikat vaksinasi agar lebih mudah dibawa. Saat ini, ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin. Cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat lho. Status sertifikat vaksin dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://pedulilindungi.id/
  2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta
  3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"
  4. Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.

Jika Anda telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, Anda bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Lebih simpel, kan? Selain lebih simpel dengan kita mengecek sendiri status vaksin, juga menghindari adanya kejahatan oleh pihak ketiga yang ingin memanfaatkan data kita yang tercetak dalam sertifikat tersebut.




Punya 1,5 Juta Pengguna Aktif, S.id Jadi Platform Digital yang Mendominasi di Indonesia dan Siap Mendunia

Sebelumnya

Kolaborasi Kementerian PPPA dan Kemendes PDT untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News