KABAR BAIK untuk penyintas Covid-19. Jika sebelumnya para penyintas Covid-19 harus menunggu hingga 3 bulan untuk mendapatkan vaksin, saat ini mereka hanya perlu menunggu hingga 1 bulan pasca dinyatakan positif.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI HK.02.01/I/2524/2021, tertanggal 29 September 2021.
Syarat penyintas yang hanya menunggu 1 bulan untuk menerima vaksinasi, dijabarkan dalam surat edaran tersebut.
1. Penyintas dengan derajat ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
2. Penyintas dengan derajat penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
"Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh," kata Direktue Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemkes Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9).
Selama ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah mebgatur bahwa penyintas dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh
Selain itu, apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang dan tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama, yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
KOMENTAR ANDA