Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KABAR BAIK untuk penyintas Covid-19. Jika sebelumnya para penyintas Covid-19 harus menunggu hingga 3 bulan untuk mendapatkan vaksin, saat ini mereka hanya perlu menunggu hingga 1 bulan pasca dinyatakan positif.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI HK.02.01/I/2524/2021, tertanggal 29 September 2021.

Syarat penyintas yang hanya menunggu 1 bulan untuk menerima vaksinasi, dijabarkan dalam surat edaran tersebut.

1. Penyintas dengan derajat ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas dengan derajat penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

"Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh," kata Direktue Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemkes Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9).

Selama ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah mebgatur bahwa penyintas dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh

Selain itu, apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang dan tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama, yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

 




Fish Therapy untuk Melancarkan Aliran Darah dan Mengurangi Stres, Coba Yuk!

Sebelumnya

Murah dan Mudah, Ini Definisi “Makan Sehat” yang Harus Kamu Pahami dengan Benar

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Health