LAGI-lagi pemerintah memperpanjang PPKM level 2 - 4 selama 2 minggu, yaitu mulai 5 sampai 18 Oktober 2021. Sejumlah aturan pun diperbarui, termasuk syarat makan di restoran.
Persyaratan tersebut juga disesuaikan dengan level PPKM yang diterapkan. Berikut syarat yang ditetapkan untuk bisa makan di restoran:
1. Daerah dengan level 3
Berdasarkan Instruksi Mendagri No 47/2021 tentang PPkM Level 1-4 di Jawa-Bali, restoran dipersilahkan buka hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan lainnya:
• Satu meja diisi paling banyak 2 pelanggan.
• Waktu makan maksimal 60 menit.
• Wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
• Khusus restoran/kafe yang beroperasi malam, bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat.
• Kapasitas pengunjung 25 persen.
2. Daerah dengan level 1 dan 2
Masih sesuai Instruksi Mendagri No 47/2021, selama perpanjangan PPKM maka aturan dine in di restoran adalah:
• Kapasitas pengunjung paling banyak 50-75 persen.
• Waktu makan maksimal 60 menit.
• Dipersilahkan menerima dine in hingga pukul 21.00 sampai 22.00 waktu setempat.
3. Daerah dengan level 4
Daerah yang masih ditetapkan sebagai level 4, artinya tingkat positive rate masih tinggi. Karenanya, berdasarkan Instruksi Mendagri No 47/2021, syarat yang diberlakukan sebagai berikut:
• Dine in dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
• Kapasitas pengunjung 25 persen.
• 2 orang per meja.
Tetap patuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
KOMENTAR ANDA