FUNGSI KTP sebagai identitas diri, sebentar lagi akan bertambah lagi menjadi NPWP. Hal ini terjadi karena saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) siap dibawa ke sidang paripurna, setelah pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU HPP Tahap I.
Melalui RUU HPP tersebut, pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP).
Dalam keterangan persnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya.
Menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakn di dalam negeri adalah salah satu reformasi perpajakan yang akan diusulkan.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," demikian Sri Mulyani.
KOMENTAR ANDA