KOMENTAR

MENDENGAR kata KUA, yang terpikir pasti tempat mengurus surat-surat untuk pernikahan atau pun tempat untuk melaksanakan ijab kabul. Karena identik dengan urusan asmara, muncullah plesetan kalau KUA itu singkatan dari Kantor Urusan Asmara.

Padahal KUA yang merupakan singkatan dari Kantor Urusan Agama, bukan hanya memiliki layanan pernikahan dan urusan rumah tangga saja. Tapi ada 10 layanan lainnya.

Untuk lebih mengenalkan fungsi KUA secara luas, tak bosa-bosan Kemetrian Agama RI lewat akun resmi instagramnya membagikan informasi mengenai fungsi KUA lainnya.

Dikutip dari @kemenag_ri, tertulis ada 10 tupokasi KUA yang sudah diatur dalam PMA NO 34 tahun 2016.  

Apa aja 10 tugas dan fungsi KUA?

  1. Pelaksanan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
  3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam
  8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
  10. Layanan bimbingan Manasik Haji baji jemaah Haji Regular

Wah, jadi tahu yah sekarang!




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News