BERITA baik datang seiring dengan turunnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan.
Menanggapi peraturan pelaksaan ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 H.
"Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umroh mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," terang Hilman Latief di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dikutip dari laman kemenag.go.id, pemerintah Arab Saudi sempat menutup penyelangaraan umroh pada akhir Februari 2020 disebabkan pandemi. Dan sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.
Saat itu Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.
Sayangnya, karena kasus Covid-19 meningkat dan Indonesia termasuk negara yang mempunyai tingkat kasus yang tinggi, Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Terhitung sejak keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00, sampai saat ini belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
"Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah," papar Hilman.
"Kami minta PPIU segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah.
KOMENTAR ANDA