Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram pada saat normal sebelum Covid-19/Net
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram pada saat normal sebelum Covid-19/Net
KOMENTAR

KEBIJAKAN baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai Minggu (17/10).

Dilansir Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jemaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.

Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.

Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Data menyebutkan sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19.

Reporter : Ahmad Satryo/RMOL.ID




Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret

Sebelumnya

Layanan Gratis BPJS Kesehatan untuk Pemudik Lebaran 2025: Cek Kesehatan, Pijat Relaksasi, hingga Takjil

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News