KABAR baik dibagikan pemerintah Thailand pada Sabtu (30/10) lalu. Indonesia telah masuk ke daftar 63 negara yang warganya dapat masuk dan berwisata ke Thailand.
Berita baik ini tentunya disambut bahagia bagi warga negara Indonesia yang kerap mengunjungi Bangkok, Thailand.
Masuknya Indonesia ke daftar ini karena Indonesia telah diumumkan oleh CDC sebagai salah negara yang mempunyai resiko rendah Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Thailand hanya memberikan ijin pada 46 negara saja.
Tak hanya itu, mulai 1 November 2021 melalui skema Test and Go, wisatawan asing yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap akan dibebaskan dari kewajiban karantina di Thailand.
Namun begitu, ada beberapa aturan yang harus diikuti sesuai standar kesehatan negara yang mempunyai julukan Gajah Putih ini. Diantaranya, semua turis yang masuk ke Thailand wajib mendaftarkan diri ke sebuah sistem bernama Thailand Pass yang direncanakan mulai beroperasi 1 November 2021 ini dan harus melakukan pendaftaran 7 hari sebelum keberangkatan.
Dalam postingan lainnya @indonesiainbangkok menuliskan bahwa Pemerintah Thailand menerapkan sistem Thai Pass untuk mengantikan COE (surat sertifikat masuk) sebagai salah satu syarat masuk Thailand.
Departemen Konsuler Kementrian Luar Negri Thailand lewat laman mfh.go.th menegaskan sistem Thailand Pass ini berlaku per individu untuk usia 12 tahun.
Semua orang berusia 12 tahun ke atas yang ingin memasuki Thailand harus satu per satu mendaftar di sistem tersebut. Sementara individu berusia 12 tahun ke bawah dapat ditambahkan dalam pendaftaran orang tuanya di kolom Informasi Tambahan.
Flyer tentang Thailand Pass FAQs juga dibagikan di situs ini agar dipahami oleh mereka yang akan berkunjung ke Thailand.
Sudah siap liburan ke Thailand?
KOMENTAR ANDA