KOMENTAR

PEMERINTAH Kota Depok memutuskan untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar siswa dari sekolah tatap muka terbatas (PTMT) ke belajar dari rumah (BDR). Hal ini disebabkan angka kasus Covid-19 kembali melonjak.

Depok memang menjadi kota awal penyebaran virus SARS Cov-2. Saat itu, 3 warganya dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Dan saat ini, per tanggal 18 November 2021, berdasarkan statistik penyebaran kasus, tercatat ada 400 kasus baru dengan rata-rata per minggu mencapai 370 kasus positif.

Karena alasan itu, Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8.02/648/SATGAS/2021 tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.

Surat edaran ini diterbitkan Kamis (18/11) dengan memerhatikan Peraturan Walikota (Perwal) Depok No 66/2021 tentang Pedoman PTMT di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Juga peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.

Kemudian dilakukan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster sekolah. Hasilnya, perlu segera melakuka penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Dan selama dihentikan, setiap satuan pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT.

Lalu, proaes belajar siswa dikembalikan ke rumah (BDR) atau sarung, khususnya untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Proses BDR ini diperuntukka. Bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs/SMA/MA, terutama yang belum melaksanakan vaksinasi pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

Terkait waktu pelaksanaan kebijakan adalah dimulai Jumat (19/11) hingga 29 November mendatang.

Untuk Disdik Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diharapkan melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut. Juga melaporkan kepada Walikota Depok.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News