Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

SEPEKAN menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial (PPKM) level 3 di seluruh daerah di tanah air. Keputusan ini dibuat untuk mengendalikan angka kasus positif Covid-19.

Berdasarkan peta persebaran kasus Covid-19 selama 14 hari terakhir (5-18 November 2021) tercatat ada 5.543 kasus aktif. Angka ini kemungkinan akan melonjak drastis seiring datangnya libur Nataru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (18/11).

Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Deaember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.

Berikut 10 aturan PPKM Level 3:

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop, maksimal 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, kafe, dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus, tetapi ekonomi tetap harus bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol ke selatan perlu dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di Gereja, tempat perbelanjaan, dan wisata lokal," tegas Menko Bidang PMK.
    




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News