Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

RENCANA pemerintah memberlakukan pembatasan sosial level 3 (PPKM Level 3), dibatalkan.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk lebih menyeimbangkan dan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Walaupun resmi dibatalkan, kata Luhut, ada sejumlah persyaratan perjalanan yang tetap diberlakukan. Yaitu:

1. Wajib vaksinasi lengkap.
2. Memiliki hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
4. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, dengan syarat:

• PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara.
• Tes antigen negatif 1x24 jam untuk perjalanan laut dan darat.

5. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x2r jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama.10 hari di Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode Nataru di semua wilayah," kata Luhut.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjut dia.

Pengetatan yang dimaksud berupa:

- Melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

- Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

- Penyelenggaraan acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Walaupun dibatalkan, pemerintah mengimbau seluruh pihak tetap mewaspadai varian Omicron. Menteri Luhut mengambil contoh negara-negara yang sudah mengonfirmasi varian tersebut.

Diindikasikan varian Omicron lebih cepat menular dan memicu kekhawatiran reinfeksi. Namun tingkat keparahan dan kematiannya relatif terkendali, meski membutuhkan data lebih lanjut.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News