KEMENTRIAN Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri ini merupakan aturan pengganti dari Inmendagri No 62 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Instruksi Mendagri No 66/2021 ini, pemerintah daerah bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat pelaksanaan vaksinasi anak ini adalah capaian Vaksinasi Covid-19 sudah mencapai target minimal 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen dosis pertama bagi lansia.
Ada 2 poin dalam Inmendagri No 66/2021 tentang vaksinasi.
1. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku. (Inmendagri huruf C angka (2)).
2. Menginstruksikan kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Untuk poin kedua, menargetkan vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran. Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir tahun.
Sebelumnya, rencana pemberian vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun dilaksanakan pada awal 2022. Pemberian vaksinasi ini sudah sesuai dengan izin resmi yang dikeluarkan BPOM pada 1 November 2021.
Kala itu, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah paling cepat akan memberikan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun pada Januari atau awal Februari 2022.
Alasannya, saat itu pemerintah masih fokus untuk mengejar target vaksinasi remaja, dewasa, dan lansia. Apalagi diketahui capaian target vaksinasi lansia masih rendah dibandingkan kategori sasaran vaksinasi lainnya.
KOMENTAR ANDA