Ilustrasi vaksin anak/ Net
Ilustrasi vaksin anak/ Net
KOMENTAR

KEMENTRIAN Kesehatan (Kemkes) Ri sudah memulai vaksinasi anak 6-11 tahun pada Selasa (14/12). Sejumlah wilayah yang memnuhi syarat pemberian vaksinasi, telah mendapat kuota untuk memulainya.
 
Untuk jenis vaksin yang dipergunakan adalah Sinovac, karena sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Vaksinasi diberikan secara injeksi (intramuscular) dengan dosis 0,5 mili dan diberikan dua dosis dengan interval waktu minimal 28 hari.
 
Untuk mendapatkan vaksinasi, Kemkes memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi:
 
1. Syarat administratif. Orangtua harus menyediakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga (KK). NIK diperlukan untuk proses pendaftaran.

2.  Syarat Kesehatan:
-    Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.
-    Tidak mendapat vaksin lain kurang dari 3 minggu.
-     Penyintas Covid-19 dengan gejala ringan ditunda pemberian vaksinnya hingga 1 bulan.
-     Tidak demam.

3.   Anak dengan kondisi kesehatan tertentu (alergi berat dan penderita komorbid) harus melaksanakan vaksinasi di rumah sakit. Sedangkan untuk penderita leukemia dan autoimun ditentukan dari rekomendasi dokter yang merawatnya.
 
Sementara itu, mengutip Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang Pemberian Vaksin Covid-19 pada anak 6 tahun ke atas, Pemutakhiran 2 November 2021, anak yang akan divaksin tidak boleh mengalami kondisi sebagai berikut:
 
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
b. Penyakit sindrom Gullian Barre, myelitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
e. Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
f.  Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
g. Pascaimunisasai lain kurang dari 1 bulan.
h. Hamil.
i.  Hipertensi tidak terkendali.
j.  Diabetes mellitus tidak terkendali.
k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
 
Lokasi Vaksinasi
 
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu memaparkan, tempat pelaksanaan vaksinasi adalah puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.
 

“Termasuk yang kami harapkan pol pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” demikian dr Maxi.

 




Menteri PANRB Rini Widyantini: Meningkatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Menciptakan Kesetaraan Gender dan Lingkungan Kerja Inklusif di Sektor Pemerintahan

Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News